ANALISA HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN WARIS ADAT (Studi Kasus di Desa Bantarbarang Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga)

Detail Cantuman

Prodi Ilmu Hukum

ANALISA HUKUM ISLAM TERHADAP PEMBAGIAN WARIS ADAT (Studi Kasus di Desa Bantarbarang Kecamatan Rembang Kabupaten Purbalingga)

XML

Islam merupakan suatu agama yang kompleks yang di dalamnya mengaturterkait kehidupan umatnya dari lahir sampai meninggal dunia, seperti halnya terkaitpembagian harta bagi umat Islam yang sudah diatur dalam hukum Islam. Namundalam praktiknya terkadang terjadi ketidak sesuaian atau perbedaan antara hukumIslam dengan apa yang diterapkan oleh masyarakat, seperti yang terjadi padapembagian harta kepada anak di Desa Bantarbarang di mana pembagian hartaberdasarkan penetapan orang tua disertai dengan kerelaan ahli waris. oleh karena itufocus penelitian ini adalah bagaimana pembagian harta kepada anak di DesaBantarbarang dan apa implikasi yang terjadi dalam pembagian tersebut, sertabagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap pembagian harta kepada anak di DesaBantarbarang tersebut?Penelitian ini dilaksanakan di Desa Bantarbarang Kecamatan RembangKabupaten Purbalingga dengan menggunkan metode pengumpulan data purposivesampling, dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yangdikumpulkan dengan cara wawancara dan dokumentasi. Setelah seluruh data yangdiperlukan terkumpul barulah data tersebut di analisis dengan metode analisisdeskriptif kualitatif selanjutnya disimpulkan secara deskriptif.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pembagian harta kepada anak yangbiasa diterapkan di Desa Bantarbarang ini dilakukan sebelum orang tua meninggal.Dilihat dari pandangan Hukum Islam pembagian harta kepada anak yang terapkan diDesa Bantarbarang disimpulkan bahwa pembagian harta kepada anak yangpembagian hartanya dilakukan sebelum orang tuanya meninggal dalam hukum Islambukan termasuk dalam waris melainkan hibah orang tua kepada anaknya. Sedangkanpembagian harta kepada anak yang penetapannya dilakukan oleh orang tua danpembagiannya dilaksanakan setelah meninggalnya orang tua terdapat dua pendapatterkait pembagian tersebut. Pendapat pertama memandang pembagian harta kepadaanak dapat diperbolehkan dengan berdasarkan bunyi naskh Q.S Al-Baqarah 180.Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa metode pembagian waris dimasyarakat Desa Bantarbarang dika di dasarkan pada Q.S Al-Baqarah 180, makamenurut jumhur ulama ketentuan ayat tersebut telah dinaskh oleh ayat-ayat waris,sehingga dipandang tidak berlaku lagi. Oleh karea itu, pembagian harta kepada anakseperti itu tidak diperbolehkan.
Kata Kunci: Pembagian Harta di Desa Bantarbarang


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Endra Dwijaya - Personal Name
Student ID
2017060032
Dosen Pembimbing
Dr.Lutfan Muntaqo, M.S.I - - Dosen Pembimbing 1
Ika Setyorini, S.H., M.H. - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit Universitas Sains Al-Qur'an : Wonosobo.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail